Jakarta, Japrinews.id – Pasangan Calon Bupati Donggala Vera Elena Laruni-Taufik M. Burhan resmi menjadi pemenang Pilkada Donggala tahun 2024, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh pasangan Mohammad Yasin – Syafiah.
Keputusan penolakan tersebut disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan Nomor 162 PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta Pada, 05/02/2024.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 162/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ungkap Suhartoyo di ruang sidang Sengketa Pilkada Tahun 2024.
Namun, setelah melalui proses persidangan, MK menolak seluruh dalil dari pasangan penggugat, sehingga kemenangan pasangan Vera-Taufik sah secara hukum dan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Donggala pada 20 Februari 2025 Mendatang.
Dengan putusan MK ini, seluruh tahapan Pilkada Donggala 2024 telah selesai, dan kini masyarakat diharapkan memberikan dukungan penuh kepada pemimpin terpilih untuk menjalankan roda pemerintahan dengan baik.
Vera Elena Laruni – Taufik Burhan siap memimpin Donggala dengan semangat baru untuk kemajuan daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. ***