2.6 C
New York
Monday, January 13, 2025

Follow me

spot_img

Pemkab Sigi Larang Pimpinan OPD Terbitkan Surat Keterangan untuk Honorer K2

Sigi, Japrinews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, mengingatkan kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah itu agar tidak mengeluarkan surat keterangan aktif melaksanakan tugas bagi tenaga honorer kategori II di daerah itu.

“Kepada kepala perangkat daerah, direktur rumah sakit, camat, kepala sekolah dan kepala puskesmas yang mengetahui tenaga honorer kategori II dan lolos seleksi PPPK namun tidak aktif melaksanakan tugas agar melaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sigi,” kata Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta, Selasa, 07/01/2025.

Ia mengemukakan terhadap pimpinan OPD yang menerbitkan surat keterangan palsu maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika ada tenaga honorer di Sigi terdata di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak aktif melaksanakan tugas tapi lolos PPPK akan mendapatkan sanksi,” ucapnya.

Irwan mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pemerintah daerah jika ada tenaga honorer yang tidak pernah aktif bekerja namun lolos PPPK.

“Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tenaga honorer kategori II dan dinyatakan lolos seleksi kompetensi PPPK tapi ternyata tidak pernah aktif melaksanakan tugas bisa melaporkan itu kepada BKPSDMD setempat,” sebutnya.***

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles