4.5 C
New York
Monday, January 13, 2025

Follow me

spot_img

Hidayat Lamakarate, Penonaktifan Sekprov Novalina Oleh Gubernur Sulawesi Tengah Harus di Tinjau Kembali

Palu, Japribews.id – Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) 2017-2020, Hidayat Lamakarate, menanggapi penonaktifan Sekprov Sulteng, Novalina, oleh Gubernur Rusdy Mastura.

“Harus ditinjau kembali karena dinilai melanggar ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku”, Kata Hidayat.

Selanjutnya, Hidayat Lamakarate menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya pada Pasal 126 Ayat 1 dan 2, pemberhentian seorang Sekprov hanya dapat dilakukan oleh Presiden. 

Menurut Hidayat Lamakarate, beberapa alasan yang diperkenankan untuk pemberhentian tersebut antara lain adalah meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak dapat menjalankan tugas, melanggar peraturan perundang-undangan, atau memasuki usia pensiun.

“Merujuk pada ketentuan tersebut, kebijakan penonaktifan Sekprov jelas bukan merupakan kewenangan Gubernur. Alasan yang diberikan pun hampir bisa dipastikan tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam perundang-undangan,” tegas Hidayat Lamakarate dalam pernyataan tertulisnya, Jumat 03/01/2025.

Lebih lanjut, Hidayat Lamakarate menambahkan bahwa jika Gubernur merasa kinerja Sekprov kurang memadai, yang dapat dilakukan adalah mengurangi kewenangan yang diberikan kepada Sekprov, bukan dengan penonaktifan sepihak. 

Hidayat Lamakarate juga menekankan bahwa selama belum ada keputusan resmi dari Presiden terkait penonaktifan tersebut, Novalina tetap berhak menjalankan tugasnya seperti biasa dan menerima hak-haknya.

Sebagai seorang politisi dan mantan Sekprov, Hidayat Lamakarate mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi ini. 

Hidayat Lamakarate menganggap bahwa masalah tersebut lebih disebabkan oleh ketidakharmonisan hubungan antara Gubernur Rusdy Mastura dan Sekprov Novalina yang bermula sejak proses penetapan Novalina sebagai Sekprov.

Saya melihat tidak ada alasan yang mendasar dalam penonaktifan Sekprov ini. Ini lebih kepada masalah komunikasi antara Gubernur dan Ibu Novalina,” ujar Hidayat Lamakarate. 

Hidayat Lamakarate juga menyarankan persoalan ini segera diselesaikan karena salah satu tugas Sekprov adalah memastikan kebijakan dan keputusan administrasi yang diambil oleh Gubernur tidak salah. 

Hidayat Lamakarate berharap Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dapat memfasilitasi penyelesaian masalah ini agar para Sekprov di daerah dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kepada Bapak Menteri dalam Negeri, kiranya dapat segera memfasilitasi untuk membantu menyelesaikan persoalan seperti ini, agar para Sekprov yang merupakan pejabat Eselon 1 di daerah dapat melaksanakan tugas tugasnya  dengan baik dan terlindungi dalam melaksanakan tugas tersebut dengan berbagai peraturan dan ketentuan Perundang undangan yang berlaku,” tutup Hidayat Lamakarate. ***

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles