Palu, Japrinews.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna pada Selasa 24/12/2024.
Rapat tersebut untuk mengumumkan hasil penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap dokumen Ranperda APBD.
Dalam rapat tersebut, Pimpinan DPRD menyampaikan bahwa terdapat beberapa rekomendasi perbaikan yang menjadi perhatian penting. Evaluasi Kemendagri menyoroti adanya ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang disusun dengan pelaksanaan aktual di lapangan.
Struktur Pendapatan dan Penambahan Anggaran
Ranperda APBD 2025 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp 4,38 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan pendapatan lain-lain yang sah. Namun, terdapat penambahan sebesar Rp 721,71 miliar sebelum APBD ditetapkan, yang disebabkan oleh alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sebelumnya belum dimasukkan ke batang tubuh APBD.
Poin-Poin Evaluasi Kemendagri Kemendagri merekomendasikan beberapa perbaikan, di antaranya:
1.Menyesuaikan anggaran belanja OPD agar lebih memprioritaskan biaya inti program dibandingkan biaya penunjang.
2.Menyelaraskan belanja OPD dengan indikator kinerja utama
3. Merasionalisasi kebutuhan forum atau rapat OPD.
Mengurangi biaya makan-minum untuk rapat, kegiatan, dan tamu yang dinilai berlebihan.
4.Mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50% dari pagu yang tersedia.
Home Nasional Politik Trending Metro Ekobis Sports Teknologi Internasional Daerah Edukasi GeNetiz Video
DAERAH · 25 Des 2024
Rapat Paripurna DPRD Sulteng Umumkan Penyempurnaan Ranperda APBD 2025
Perbesar
Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan. FOTO: IST
PALU,netiz.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna pada Selasa (24/12/24). rapat tersebut untuk mengumumkan hasil penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap dokumen Ranperda APBD.
Dalam rapat tersebut, Pimpinan DPRD menyampaikan bahwa terdapat beberapa rekomendasi perbaikan yang menjadi perhatian penting. Evaluasi Kemendagri menyoroti adanya ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang disusun dengan pelaksanaan aktual di lapangan.
Struktur Pendapatan dan Penambahan Anggaran
Ranperda APBD 2025 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp 4,38 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan pendapatan lain-lain yang sah. Namun, terdapat penambahan sebesar Rp 721,71 miliar sebelum APBD ditetapkan, yang disebabkan oleh alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sebelumnya belum dimasukkan ke batang tubuh APBD.
Poin-Poin Evaluasi Kemendagri
Kemendagri merekomendasikan beberapa perbaikan, di antaranya:
Menyesuaikan anggaran belanja OPD agar lebih memprioritaskan biaya inti program dibandingkan biaya penunjang.
Menyelaraskan belanja OPD dengan indikator kinerja utama.
Merasionalisasi kebutuhan forum atau rapat OPD.
Mengurangi biaya makan-minum untuk rapat, kegiatan, dan tamu yang dinilai berlebihan.
Mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50% dari pagu yang tersedia.
Dana yang berhasil dihemat dari rasionalisasi tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan prioritas, seperti mendukung program pemerintah pusat, pengembangan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan.
Struktur APBD yang Disepakati
Dalam rapat tersebut, disepakati struktur APBD 2025 dengan rincian:
Pendapatan: Rp 5,10 triliun
Belanja Daerah: Rp 5,60 triliun
Defisit: Rp 500 miliar
Penerimaan Pembiayaan: Rp 500 miliar
Pengeluaran Pembiayaan: Rp 0
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Rp 0
Dengan keputusan tersebut, DPRD Sulawesi Tengah berharap agar APBD 2025 dapat segera ditetapkan dan mendukung percepatan pembangunan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.***