Example floating
Example floating
Sulteng

Perkara Perceraian di Palu Tembus 1.300 Kasus, PA Perkuat Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

12
×

Perkara Perceraian di Palu Tembus 1.300 Kasus, PA Perkuat Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Share this article
Ketua PA Palu Kelas IA, H. Mohamad Arif, S.Ag., S.H. Foto: Imron
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Palu mencatat sekitar 1.300 perkara perceraian telah masuk hingga pertengahan Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 600 perkara telah diterbitkan akta cerainya sepanjang Januari hingga Oktober 2026.

Data tersebut disampaikan Ketua PA Kelas IA Palu, H. Mohamad Arif, S.Ag., M.H., saat melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, di ruang kerja Sekda, Senin 19/10/2026.

Audiensi tersebut membahas penguatan kerja sama antara PA Palu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, khususnya dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap perempuan dan anak setelah perceraian.

Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah pemenuhan hak istri dan anak, terutama terkait kewajiban nafkah yang harus dipenuhi oleh pihak yang telah bercerai.

Mohamad Arif menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang sebelumnya telah digagas bersama Wali Kota Palu.

Melalui kerja sama itu, PA Palu dan Pemkot Palu berupaya memastikan kewajiban nafkah pascaperceraian dapat dilaksanakan, termasuk bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palu.

Salah satu mekanisme yang dibahas adalah pemotongan gaji secara langsung untuk memenuhi kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan.

“Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi kendala pelaksanaan kewajiban nafkah yang selama ini sering terhambat meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Mohamad Arif.

Selain perlindungan hak perempuan dan anak, audiensi tersebut turut membahas optimalisasi program isbat nikah terpadu serta koordinasi penanganan dispensasi nikah dengan perangkat daerah terkait.

Koordinasi tersebut melibatkan dinas teknis di lingkungan Pemkot Palu, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), guna memperkuat pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat.

PA Palu juga menjalin kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu untuk mengintegrasikan pelayanan perubahan dokumen kependudukan bagi warga yang telah berstatus janda atau duda setelah perceraian.

Dengan integrasi tersebut, proses pembaruan identitas kependudukan diharapkan dapat dilakukan lebih mudah dan cepat.

Mohamad Arif menyebutkan, MoU awal mengenai program terpadu tersebut telah dilaksanakan pada September 2026 di Gedung Muhammadiyah, Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, dengan melibatkan Kementerian Agama, Pemkot Palu, dan Pengadilan Agama.

Dalam pertemuan itu, pihaknya juga menyoroti upaya meningkatkan efisiensi proses peradilan melalui pemanfaatan layanan elektronik.

Salah satunya melalui kerja sama Mahkamah Agung dengan PT Pos Indonesia dalam penyampaian surat panggilan tercatat, serta optimalisasi penanganan perkara melalui sistem peradilan elektronik atau e-court.

“Inovasi ini memungkinkan panggilan sidang disampaikan langsung secara elektronik ke email para pihak tanpa membebani biaya,” ungkapnya.

Melalui audiensi tersebut, Mohamad Arif berharap sinergi antara PA Palu dan Pemkot Palu semakin kuat, sehingga berbagai program yang telah disepakati dalam MoU dapat terlaksana secara optimal.

Kerja sama itu diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum sekaligus memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi setelah perceraian di Kota Palu.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *