Example floating
Example floating
Nasional

KPU RI Tegaskan Dasar Verifikasi Persyaratan Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024 dan Hormati Putusan MK

11
×

KPU RI Tegaskan Dasar Verifikasi Persyaratan Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024 dan Hormati Putusan MK

Share this article
Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Foto: Detik.com
Example 468x60

Jakarta, Japrinews.id— Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegaskan bahwa proses verifikasi persyaratan pendidikan bakal calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu.

KPU RI juga menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar putusan maupun seluruh pertimbangan hukum yang menyertainya.

Dalam keterangannya, KPU menegaskan bahwa pemeriksaan dokumen pencalonan dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

“Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian penegasan KPU dalam rilis tersebut.

KPU menjelaskan bahwa dokumen yang dijadikan dasar penilaian administratif terhadap persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

Menurut KPU, kedua dokumen tersebut diperlakukan sebagai dokumen administratif yang sah karena diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan belum dicabut atau dibatalkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukannya. KPU juga mempertimbangkan bahwa dokumen tersebut sebelumnya telah digunakan dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020.

Terkait mekanisme klarifikasi, KPU merujuk pada Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan kewenangan kepada KPU untuk meminta klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi berwenang apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon.

KPU menyatakan bahwa dalam pemeriksaan pada tahapan pencalonan Pilpres 2024, tidak ditemukan keadaan yang dinilai menimbulkan keraguan terhadap dokumen penyetaraan tersebut. KPU juga menyebut tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu selama tahapan pencalonan berlangsung.

“Keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu,” demikian penjelasan KPU mengenai alasan tidak dilakukannya klarifikasi lebih lanjut.

Meski demikian, persoalan ini kembali menjadi perhatian setelah MK memberikan pertimbangan mengenai pentingnya penerapan prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam proses verifikasi dokumen pencalonan.

Dalam pertimbangannya pada halaman 374, MK menyoroti penggunaan asas presumptio iustae causa, yakni praduga bahwa suatu keputusan administrasi tetap berlaku sepanjang belum dinyatakan sebaliknya oleh pihak yang berwenang. Menurut pertimbangan MK sebagaimana dikutip dalam rilis KPU, penerapan asas tersebut perlu diperkuat dengan pemeriksaan yang cermat dan hati-hati untuk memastikan validitas serta akurasi dokumen yang diajukan, termasuk bukti pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.

KPU menyatakan menghormati pertimbangan tersebut dan menjadikannya sebagai perhatian dalam upaya perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.

“KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan,” tegas KPU.

KPU juga menjelaskan bahwa penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan, sedangkan KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon dalam proses pencalonan.

Pembagian kewenangan tersebut, menurut KPU, menjadi salah satu dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan administratif. Namun, KPU tetap mengakui bahwa tanggung jawab atas proses verifikasi dokumen pencalonan berada dalam lingkup tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

Pada akhir keterangannya, KPU menegaskan komitmen untuk menghormati kewenangan setiap lembaga negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai proses administrasi pencalonan berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.

Pernyataan tersebut menegaskan posisi KPU bahwa proses verifikasi pada Pilpres 2024 dilakukan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku saat itu, sekaligus menunjukkan penghormatan terhadap evaluasi hukum MK mengenai pentingnya penguatan prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemilu.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *