Palu, Japrinews.id – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Hj. Wiwik Jumatul Rof’iah, menegaskan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan diarahkan untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kesehatan di Sulawesi Tengah.
Hal itu disampaikan Wiwik usai mengikuti rapat lanjutan Tim Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD melalui Komisi IV tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan pada Kamis, 03/09/2026.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV, Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Palu. Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, H. Moh. Hidayat Pakamundi, SE, bersama Wiwik, serta dihadiri anggota Komisi IV, tenaga ahli, dan Tim Penyusun Naskah Akademik.
Wiwik menjelaskan, penyusunan Naskah Akademik menjadi bagian penting dalam proses perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dalam pembahasan tersebut, terdapat sejumlah bab dan pasal yang dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan kesehatan saat ini.
“Ini dalam rangka penyusunan Naskah Akademik berkaitan dengan perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Sulawesi Tengah. Intinya, memang ada beberapa bab atau pasal yang mau diubah,” ujar Wiwik.
Ia menyebut, perubahan Perda tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk batasan perubahan substansi peraturan yang tidak lebih dari 50 persen.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut harus bermuara pada peningkatan kualitas penyelenggaraan kesehatan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Intinya kita berharap penyelenggaraan kesehatan di Sulawesi Tengah jauh lebih baik. Perda itu kan tujuannya membuat kebijakan supaya kebijakan itu bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan masyarakat merasakan hasilnya,” jelasnya.
Wiwik menambahkan, pembentukan regulasi tidak hanya sebatas menghasilkan aturan, tetapi juga memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif dalam pelayanan kepada masyarakat.
Komisi IV DPRD Sulteng bersama tenaga ahli dan Tim Penyusun Naskah Akademik masih mematangkan materi perubahan Perda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Perubahan tersebut diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan kesehatan di Sulawesi Tengah sekaligus memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


















