Jakarta, Japrinews.id – Upaya mengoptimalkan manfaat sektor pertambangan bagi daerah menjadi perhatian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Tengah dalam kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid, Banggar membahas sejumlah komponen penerimaan yang berkaitan dengan Dana Bagi Hasil (DBH), khususnya mekanisme perhitungan royalti pertambangan.
Banggar menilai data produksi menjadi bagian penting dalam menentukan besaran royalti. Nilai royalti yang dibayarkan perusahaan bergantung pada jumlah bahan tambang yang diekstraksi atau diproduksi.
Dalam pembahasan tersebut turut dijelaskan komponen penerimaan berupa royalti berdasarkan jumlah ekstraksi sesuai rekomendasi Kementerian ESDM dan iuran tetap. Sedangkan PPh dan PPN tidak masuk dalam dana bagi hasil royalti.
Di sisi lain, Banggar DPRD Sulteng melihat adanya ruang bagi daerah penghasil untuk memperoleh anggaran khusus yang dapat diarahkan guna mendukung program hilirisasi pertambangan.
Meski demikian, realisasi dukungan tersebut memerlukan kebijakan dari kementerian teknis. Karena itu, koordinasi lintas kementerian dinilai menjadi bagian penting agar kepentingan daerah penghasil dapat terakomodasi dalam kebijakan pemerintah pusat.


















