Example floating
Example floating
Hukum

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi

6
×

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi

Share this article
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menggelar pra-rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu.Foto: Istimewa
Example 468x60

Palu, Japrinews.id — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menggelar pra-rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Kamis 27/08/2026.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencocokkan petunjuk dan barang bukti yang telah ditemukan dengan keterangan para pihak. Pra-rekonstruksi juga bertujuan memperjelas rangkaian kejadian sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya.

Pra-rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Boby, S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolresta Palu bersama Kabagren Polresta Palu.

Mengingat kasus ini menjadi perhatian masyarakat, aparat kepolisian memperketat pengamanan di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Pengamanan melibatkan personel Polresta Palu, Polsek Palu Selatan, Polsek Palu Barat, serta diperkuat personel Sat Brimob Polda Sulawesi Tengah.

Pra-rekonstruksi tersebut merupakan tindak lanjut setelah penyidik menangkap tersangka berinisial AK pada Rabu (26/8/2026) sore di kawasan Balaroa.

Tersangka sebelumnya sempat bersembunyi di sebuah gubuk yang tidak berpenghuni. Polisi kemudian mengamankannya di rumah keluarganya. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau pendek yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Berdasarkan penyelidikan awal kepolisian, kasus yang menewaskan Jamil, istri, dan anaknya di tempat usaha pemotongan ayam itu diduga dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban. Tersangka diketahui merupakan rekan kerja korban.

Saat ini AK telah diamankan di sel tahanan Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penyidik masih terus mendalami motif dan rangkaian kejadian untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap secara jelas.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *