Example floating
Example floating
Sulteng

Kanwil Kemenkum Sulteng Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga Binaan di Lapas Perempuan Palu

11
×

Kanwil Kemenkum Sulteng Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga Binaan di Lapas Perempuan Palu

Share this article
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melakukan kegiatan penyuluhan hukum langsung yang menyasar warga binaan pemasyarakatan di lapas Perempuan kelas III Palu. Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng.
Example 468x60

Palu, Japrinews.id — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pemasyarakatan melalui program penyuluhan hukum bagi warga bina di Lapas Perempuan Kelas III Palu pada Rabu, 13/05/2026.

Dalam Kegiatan tersebut, ini merupakan bagian dari upaya pembinaan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemahaman regulasi, tetapi juga pada penguatan karakter serta kesiapan warga binaan untuk kembali dan berintegrasi dengan masyarakat.

Kepala Lapas Perempuan Kelas III Palu, Yoesiana, dia menegaskan pentingnya pembinaan hukum sebagai bekal bagi warga binaan agar dapat menjalani masa pidana secara lebih terarah dan produktif sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Pada kesempatan itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, menyampaikan materi bertema “Pemasyarakatan dalam Kerangka KUHP Baru: Dari Pemidanaan ke Reintegrasi Sosial.”

Ia menjelaskan bahwa paradigma pemidanaan dalam KUHP baru mengalami pergeseran mendasar, dari pendekatan yang menitikberatkan pada penghukuman menuju pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial.

“KUHP baru membawa semangat perubahan besar dalam sistem pemidanaan kita. Warga binaan tidak hanya dipandang sebagai subjek hukuman, tetapi juga sebagai individu yang harus mendapatkan pembinaan agar dapat kembali menjadi bagian yang produktif di masyarakat. Inilah esensi dari reintegrasi sosial,” ujar Sopian.

Selanjutnya, Tim Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan penjelasan mengenai berbagai ketentuan dalam KUHP baru, termasuk tujuan pemidanaan, hak dan kewajiban warga binaan, serta pentingnya membangun kesadaran hukum selama menjalani masa pidana.

Penyampaian materi dilakukan secara interaktif dan mendapat respons positif dari para peserta. Antusiasme warga binaan terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai hal, mulai dari hak-hak mereka, proses pembinaan di dalam lapas, hingga mekanisme reintegrasi sosial setelah bebas.

Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa penyuluhan hukum di lingkungan pemasyarakatan merupakan bagian penting dari strategi pembinaan hukum yang berkelanjutan.

“Penyuluhan hukum di lingkungan lapas tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga membangun kesadaran baru bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah. KUHP baru memberikan ruang yang lebih humanis dalam sistem pemidanaan, dan tugas kita adalah memastikan nilai-nilai tersebut dipahami serta diinternalisasi,” kata Rakhmat Renaldy.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat sinergi dengan lembaga pemasyarakatan untuk menghadirkan edukasi hukum yang berkesinambungan, sehingga proses pembinaan benar-benar mampu mendorong perubahan perilaku warga binaan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman dan kesadaran hukum warga binaan semakin meningkat, sehingga proses reintegrasi sosial dapat berjalan optimal dan mereka mampu kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *