Jakarta, Japrinews.id – Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, menyampaikan permohonan maaf atas insiden penilaian yang terjadi dalam final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
Akbar menegaskan bahwa MPR RI akan menindaklanjuti kejadian tersebut sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dewan juri dan sistem pelaksanaan LCC Empat Pilar.
“Kami mohon maaf atas kelalaian dewan juri. Kami akan menindaklanjuti kejadian ini,” ujar Akbar dalam keterangan resmi MPR RI, Senin (11/5/2026).
Ia menyayangkan munculnya polemik dalam proses penilaian lomba. Menurutnya, dewan juri harus bersikap objektif, cermat, dan responsif terhadap keberatan yang disampaikan peserta selama perlombaan berlangsung.
Akbar menilai insiden tersebut menjadi catatan penting agar pelaksanaan LCC Empat Pilar ke depan dapat berlangsung lebih baik, profesional, dan transparan.
Ia juga menyoroti adanya kelalaian dari panitia maupun dewan juri, terutama terkait aspek teknis tata suara serta mekanisme pengajuan keberatan atau banding.
“Saya melihat, Lomba Cerdas Cermat ini perlu dievaluasi supaya lebih baik. Jangan ada lagi kejadian seperti ini,” katanya.
Akbar mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendengar adanya peristiwa serupa yang terjadi pada pelaksanaan tahun sebelumnya di provinsi lain.
Dalam final LCC Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Kalimantan Barat, tiga sekolah yang berlaga adalah SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau.
Polemik muncul pada sesi rebutan saat juri mengajukan pertanyaan: “DPR dalam memilih anggota BPK wajib memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?”
Regu C dari SMAN 1 Pontianak menjadi tim pertama yang menjawab.
“Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden,” ujar salah satu peserta.
Namun, dewan juri justru mengurangi nilai Regu C sebesar lima poin. Pertanyaan kemudian dialihkan kepada Regu B dari SMAN 1 Sambas, yang memberikan jawaban serupa.
“Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden,” jawab peserta Regu B.
Juri kemudian menyatakan, “Inti jawaban sudah benar. Nilai 10.”
Keputusan tersebut langsung diprotes Regu C karena merasa telah memberikan jawaban yang sama.
“Izin, kami tadi menjawabnya sama seperti Regu B,” ujar peserta Regu C.
Juri menjelaskan bahwa Regu C dianggap tidak menyebutkan unsur “pertimbangan DPD”. Namun, Regu C membantah penjelasan tersebut dan meminta audiens menjadi saksi.
Meski demikian, hasil akhir perlombaan tidak berubah. Regu B dari SMAN 1 Sambas tetap dinyatakan sebagai juara tingkat Provinsi Kalimantan Barat setelah unggul dalam perolehan nilai keseluruhan atas Regu C dari SMAN 1 Pontianak.


















