Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sulteng

Wali Kota Palu Terbitkan SE Peduli Lingkungan, Warga Diwajibkan Jaga Kebersihan hingga Terancam Denda

14
×

Wali Kota Palu Terbitkan SE Peduli Lingkungan, Warga Diwajibkan Jaga Kebersihan hingga Terancam Denda

Share this article
Wakil Walikota Palu, Hadianto Rasyid, beserta rombongan meninjau Sampa yang masih berkiliaran di sekitaran kota Palu. Foto: Istimewa
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17/500.9.14.2/IV/KADIS DLH Tahun 2026 tentang Peduli Lingkungan, tertanggal 9/04/ 2026. Kebijakan ini menjadi langkah percepatan dalam mewujudkan Kota Palu yang bersih, indah, nyaman, dan sehat.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Palu menekankan pentingnya kepedulian dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Example 300x600

“Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai upaya percepatan mewujudkan Kota Palu yang bersih, indah, nyaman, dan sehat,” demikian isi edaran tersebut.

Kemudian seluruh lapisan masyarakat, mulai dari rumah tangga, pelaku usaha, perkantoran baik pemerintah maupun swasta hingga pengelola fasilitas umum seperti rumah ibadah, tempat wisata, hotel, restoran, dan kafe.

Masyarakat diimbau untuk menjaga kebersihan pekarangan masing-masing, baik di dalam maupun di luar area rumah atau tempat usaha. Selain itu, warga juga diminta bertanggung jawab membersihkan drainase di depan rumah, tempat usaha, maupun fasilitas umum guna mencegah penyumbatan dan genangan air.

“Setiap pihak juga diminta memastikan tidak terdapat genangan air, bau tidak sedap, maupun kondisi kumuh di lingkungan masing-masing,” lanjut isi edaran.

Pemerintah juga menekankan pentingnya pembersihan gulma, sampah liar, serta material lain yang berpotensi mengganggu kebersihan dan keindahan lingkungan.

Terkait pengelolaan sampah, Pemkot Palu menetapkan jadwal pembuangan sampah. Untuk rumah tangga, sampah harus dikeluarkan pada pukul 16.00 hingga 17.00 WITA. Sementara itu, pelaku usaha, perkantoran, dan pengelola fasilitas umum dijadwalkan membuang sampah pada pukul 18.00 hingga 24.00 WITA.

“Untuk rumah tangga, sampah dikeluarkan pada pukul 16.00 hingga 17.00 WITA,” tulis edaran tersebut.

Pemkot Palu menegaskan akan konsisten mendorong percepatan terwujudnya kota yang bersih dan sehat. Warga yang tidak mematuhi ketentuan dalam surat edaran ini dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp2.000.000.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan semakin meningkat demi menciptakan Kota Palu yang lebih nyaman dan berkelanjutan.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *