Palu, Japrinews.id — Forum Lembaga Perlindungan Hukum Masyarakat Tani Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menyatakan masyarakat tani Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, akan menggelar aksi unjuk rasa pada 24 Oktober 2026. Aksi tersebut ditujukan kepada PT Integra Mining Nusantara atas dugaan pelanggaran lingkungan serta belum terpenuhinya sejumlah kewajiban perusahaan terhadap masyarakat terdampak.
Aksi yang diperkirakan melibatkan sekitar 500 orang itu merupakan bentuk dukungan terhadap rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 21 Januari 2026 dan 15 Oktober 2026.
Dalam pemberitahuan aksi, forum menyebutkan bahwa tuntutan masyarakat didasarkan pada temuan dinas dan instansi terkait serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar pada 8 dan 12 Oktober 2026.
Forum menyoroti dugaan ketidaksesuaian kegiatan operasional perusahaan dengan ketentuan lingkungan. Berdasarkan informasi yang disampaikan, perusahaan telah beroperasi sejak 2019, sedangkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) baru diterbitkan pada 2021.
Masyarakat menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh perusahaan maupun instansi berwenang.
Dalam aksi tersebut, massa akan menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni pembayaran kompensasi atas lahan masyarakat terdampak seluas 492 hektare, pemulihan lahan persawahan di Desa Mayayap dan Trans Mayayap yang mengalami kerusakan, serta normalisasi sungai dan perbaikan bendungan beserta jaringan irigasi yang terdampak.
Forum menegaskan, perjuangan masyarakat akan terus berlanjut hingga seluruh tuntutan tersebut direalisasikan.
“Kami meminta PT Integra Mining Nusantara segera memenuhi hak-hak masyarakat tani, mulai dari pembayaran kompensasi lahan, pemulihan sawah yang rusak, hingga normalisasi sungai dan perbaikan sarana irigasi. Tuntutan ini harus ditindaklanjuti secara nyata, bukan sekadar janji,” tegas perwakilan forum dalam pernyataan tertulisnya.
Massa juga menyatakan tidak akan melakukan aktivitas di koridor perusahaan sebelum persoalan pembayaran kompensasi diselesaikan.
Forum selanjutnya menyampaikan bahwa apabila dalam waktu 2 × 24 jam tuntutan belum dipenuhi, masyarakat berencana menduduki akses jalan menuju perusahaan. Mereka juga meminta direktur dan pemegang saham perusahaan hadir untuk menemui massa atau kuasa hukum guna membahas penyelesaian persoalan tersebut.
Selain persoalan lahan dan infrastruktur pertanian, forum turut menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak terhadap hasil pertanian warga.
Berdasarkan keterangan forum, hasil uji laboratorium independen Universitas Tadulako yang dibandingkan dengan hasil pengujian Universitas Hasanuddin Makassar mengindikasikan adanya pencemaran akibat aktivitas tambang nikel dan kobalt. Forum menyebut tingkat pencemaran tersebut diduga mencapai 20 kali lipat dari baku mutu, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan konsumsi beras hasil pertanian masyarakat.
“Kami berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil langkah sesuai kewenangannya. Hak masyarakat harus dilindungi dan kerusakan lingkungan yang berdampak pada kehidupan petani perlu dipulihkan,” lanjut perwakilan forum.
Forum berharap aksi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pihak perusahaan agar penyelesaian persoalan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai tanggapan PT Integra Mining Nusantara atas tuntutan dan dugaan yang disampaikan forum belum tersedia.


















