Jakarta, Japrinews.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat menyusul beredarnya surat Bupati Sigi, Sulawesi Tengah, Mohamad Rizal Intjenae, yang ditemukan digunakan sebagai bungkus nasi pecel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Roy Rizali Anwar, mengatakan pihaknya menyesalkan kejadian tersebut. Ia menegaskan, penggunaan surat kedinasan di luar peruntukannya merupakan kelalaian yang tidak seharusnya terjadi.
“Direktorat Jenderal Bina Marga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan kami menyesalkan beredarnya surat tersebut,” kata Roy dalam keterangannya pada, Kamis 08/10/2026.
Roy menjelaskan, surat tersebut sebenarnya telah tercatat dan tersimpan dalam sistem administrasi Kementerian PU. Saat ini, proses persuratan di lingkungan kementerian telah menggunakan sistem digital melalui aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik.
Setiap surat yang masuk akan melalui proses pencatatan, pemindaian, dan pengunggahan ke dalam sistem sebelum diteruskan secara elektronik kepada unit kerja terkait untuk memperoleh arahan serta tindak lanjut.
“Dan dapat kami pastikan bahwa surat tersebut sudah terarsipkan dengan baik secara elektronik,” ujar Roy.
Meski demikian, Roy mengakui adanya kelalaian yang menyebabkan dokumen fisik surat tersebut berada di luar peruntukannya. Menindaklanjuti kejadian itu, Kementerian PU telah memeriksa pihak-pihak terkait dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Atas kelalaian staf kami yang menyebabkan fisik surat tersebut berada di luar peruntukannya, telah dilakukan pemeriksaan dan pengenaan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Roy.
Selain memberikan sanksi, Kementerian PU juga melakukan evaluasi internal serta memperkuat pengendalian administrasi persuratan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
Di tengah polemik beredarnya surat tersebut, Roy memastikan bahwa kejadian itu tidak memengaruhi proses usulan penanganan Jembatan Rahmat di Kabupaten Sigi. Ia menegaskan, proses pengusulan penanganan jembatan tetap berjalan tanpa penundaan.
“Terlepas dari pemberitaan yang beredar, kami pastikan bahwa tidak ada penundaan proses terkait surat tersebut,” ujar Roy.
Roy menerangkan, surat Bupati Sigi itu berisi usulan penanganan Jembatan Rahmat. Jembatan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Sigi, yang kemudian mengusulkan penanganannya melalui Kementerian PU dengan skema Instruksi Presiden (Inpres) Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Setelah melalui proses evaluasi, termasuk pemeriksaan kesiapan persyaratan atau readiness criteria, Kementerian PU menyatakan bahwa dokumen usulan tersebut telah lengkap.
“Usulan tersebut telah lengkap dan menjadi prioritas pada pemrograman berikutnya,” kata Roy.
Dengan demikian, Kementerian PU memastikan bahwa meskipun surat tersebut menjadi sorotan setelah ditemukan sebagai bungkus nasi pecel, usulan penanganan Jembatan Rahmat tetap tercatat dalam administrasi dan masuk dalam prioritas pemrograman berikutnya.
Sumber: kompas.com


















