Example floating
Example floating
Parlementeria

Komisi III DPRD Sulteng Tunda RDP Polusi Debu Matarape, Izin Lintas Jadi Sorotan

8
×

Komisi III DPRD Sulteng Tunda RDP Polusi Debu Matarape, Izin Lintas Jadi Sorotan

Share this article
Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait evaluasi penanganan polusi debu dan konflik sosial di Desa Matarape, Kabupaten Morowali. Foto: Istimewa
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait evaluasi penanganan polusi debu dan konflik sosial di Desa Matarape, Kabupaten Morowali, Rabu, 07/10/2026.

Penundaan dilakukan setelah pembahasan menyoroti persoalan izin lintas penggunaan jalan yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut.

RDP yang berlangsung di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Gedung B Lantai III, Jalan Sam Ratulangi, Palu, dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandi Adhy, didampingi Sekretaris Komisi III, Muhammad Safri. Rapat turut dihadiri anggota Komisi III, yakni Fery, Takwin, dan Marthen Tibe, serta perwakilan Dinas Bina Marga dan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, mengatakan penundaan dilakukan agar seluruh pihak terkait dapat dihadirkan sehingga persoalan yang dibahas bisa diklarifikasi secara menyeluruh.

“Jadi ini kan kita tunda rapatnya dulu untuk kemudian menghadirkan semua pihak. Kita berharap pemerintah Kabupaten Morowali hadir, pihak perusahaan juga hadir,” kata Safri.

Menurutnya, kehadiran seluruh pihak diperlukan untuk memperjelas persoalan administrasi sekaligus menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Sementara itu, terkait penegakan hukum, Safri menegaskan bahwa proses tersebut harus berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

“Kalau soal penegakan hukum kan harusnya berproses. Baik di Polda Sulawesi Tenggara maupun di Polda Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Dalam pembahasan RDP, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penjelasan pihak Bina Marga mengenai izin lintas. Safri menyebut, dari penjelasan yang disampaikan dalam rapat, terungkap adanya pihak yang disebut tidak memiliki izin lintas.

“Yang menarik tadi itu terkait penjelasan dari Bina Marga soal izin lintas. Ternyata mereka tidak punya itu,” ungkapnya.

Safri mengatakan persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh karena berkaitan dengan jetty dan dokumen perizinannya. Ia juga menyoroti dokumen cargo manifest yang mencantumkan jetty di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“Jangan sampai, ini jangan sampai, tapi kita harus investigasi lebih jauh. Jangan sampai jetty-nya berada di Sulawesi Tengah, tapi izin-izinnya itu ada di Provinsi Sulawesi Tenggara. Ini perlu kita clearkan,” jelasnya.

Komisi III DPRD Sulteng memastikan akan kembali mengundang pihak perusahaan atau perwakilannya yang belum hadir dalam RDP tersebut. Safri menyebut, rapat lanjutan diupayakan dapat digelar pekan depan agar seluruh pihak terkait bisa memberikan klarifikasi.

Melalui rapat lanjutan itu, DPRD berharap persoalan administrasi, khususnya terkait izin lintas dan dokumen perizinan jetty, dapat diperjelas dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *