Palu, Japrinews.id – Sekretaris Komisi II DPRD Sulawesi Tengah, Ronald Gulla, meminta alasan serta dasar hukum rencana percepatan penagihan penerimaan dari Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diperjelas sebelum rekomendasi DPRD dibawa ke rapat paripurna.
Hal itu disampaikan Ronald dalam rapat Komisi II DPRD Sulawesi Tengah bersama Biro Hukum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di ruang rapat Baruga lantai III, Jalan Sam Ratulangi, Rabu 30/09/2026.
Ronald mengatakan, permintaan Gubernur Sulawesi Tengah terkait surat keputusan atau rekomendasi DPRD untuk mempercepat proses penagihan harus disertai argumentasi dan landasan hukum yang kuat.
Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi tersebut saat ini masih dalam proses evaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan. Karena itu, DPRD perlu mendapatkan penjelasan mengenai urgensi penerbitan keputusan gubernur sebelum perda tersebut berlaku.
“Karena ini perda retribusi dan waktunya lebih panjang dalam proses, kemungkinan besar November-Desember paling cepat, sehingga Januari bisa aksi. Kemudian kita bisa kehilangan pendapatan,” kata Ronald.
Ia menilai, potensi kehilangan pendapatan daerah perlu dihitung secara konkret. Untuk itu, Ronald meminta Biro Hukum menyiapkan penjelasan atau petitum yang dapat menjadi dasar DPRD dalam menyusun rekomendasi yang nantinya dibawa ke rapat paripurna.
Selain aspek hukum, Ronald juga meminta Bapenda dan Dinas ESDM menghitung potensi penerimaan yang berisiko hilang apabila penagihan harus menunggu hingga perda mulai berlaku.
Menurutnya, data tersebut penting untuk memperkuat alasan dilakukannya percepatan penagihan sekaligus menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam memberikan rekomendasi.
“Yang kedua itu apakah bisa memang skenario itu dijalankan walaupun belum ada Pergub, seperti yang disampaikan ESDM, kita bisa melakukan penagihan lebih awal dan objek apa yang bisa kita tagih lebih awal?” ujarnya.
Ronald menekankan, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah penerimaan yang bersumber dari kegiatan produksi pertambangan. Sebab, aktivitas produksi berlangsung secara terus-menerus dan berpotensi menimbulkan kehilangan pendapatan apabila tidak segera ditagihkan.
“Karena masalah produksi memang. Produksi itu dia berjalan terus, kita kehilangan itu,” katanya.
Ia berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara utuh, baik dari sisi hukum maupun potensi penerimaan daerah, sebelum DPRD mengambil langkah lebih lanjut terkait rekomendasi percepatan penagihan IPR.


















