Palu, Japrinews.id – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. Bartholomeus Tandigala, memimpin rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Baruga DPRD Sulteng, Selasa 14/04/2026.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I didampingi Sekretaris Komisi I, Samiun L. Agi, S.Ag, bersama anggota dan tenaga ahli. Mereka membahas dua Raperda, yakni Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sejumlah instansi terkait turut hadir memberikan masukan, di antaranya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Badan Narkotika Nasional, Biro Hukum Sekretariat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam pembahasan, Dr. Bartholomeus Tandigala menyoroti tingginya angka peredaran narkotika di Sulawesi Tengah. Ia menyebutkan bahwa daerah ini saat ini menempati peringkat ketiga secara nasional dalam kasus penyalahgunaan narkotika, sehingga membutuhkan perhatian serius melalui penguatan regulasi.
Selain itu, rapat juga membahas pengelolaan barang milik daerah, khususnya kendaraan dinas. Fokus pembahasan diarahkan pada upaya efisiensi anggaran, terutama dalam pemeliharaan kendaraan operasional pemerintah daerah.
Komisi I DPRD Sulteng berharap kedua Raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan tata kelola pemerintahan di daerah.



















