28.3 C
Indonesia
Sunday, January 18, 2026
spot_img

Pernyataan Sikap Ikatan Mahasiswa Desa Unsongi Palu: Kecam Keras Surat Intimidasi PT Rezky Utama Jaya

Palu, JapriNews.id — Ikatan Mahasiswa Desa Unsongi (IMDU) Kota Palu menyatakan kecaman keras terhadap Surat Pemberitahuan Nomor 062/SPB-RUJ/XII/2025 tertanggal 27 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Rezky Utama Jaya. Surat tersebut dinilai mengandung unsur intimidasi, melanggar hak-hak pekerja, serta merupakan upaya sistematis untuk membungkam hak demokrasi masyarakat.

Dalam pernyataan sikapnya, IMDU menegaskan bahwa surat tersebut secara nyata mengancam karyawan dengan tidak membayarkan upah apabila terjadi aksi demonstrasi masyarakat. Ancaman ini dinilai tidak berdasar dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum ketenagakerjaan. Karyawan yang hadir dan siap bekerja tidak dapat dibebani tanggung jawab atas situasi di luar kendali mereka. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak pekerja yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Selain itu, IMDU menilai surat tersebut juga merupakan bentuk intimidasi terhadap masyarakat yang berencana melakukan aksi demonstrasi pada 30 Desember 2025. Ancaman pengurangan dana PPM/CSR serta pemotongan gaji karyawan dianggap sebagai upaya menciptakan tekanan psikologis agar masyarakat membatalkan aksinya. Padahal, hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Menggunakan ancaman ekonomi untuk membungkam aspirasi rakyat merupakan tindakan anti-demokrasi.

Lebih jauh, IMDU menilai perusahaan menggunakan strategi “adu domba” yang berbahaya dengan mencoba memecah solidaritas antara karyawan dan masyarakat. Dengan menyalahkan masyarakat sebagai penyebab kerugian dan ancaman pemotongan gaji, perusahaan dinilai berupaya mengalihkan konflik yang sejatinya bersumber dari persoalan relasi perusahaan dengan masyarakat lokal.

IMDU juga menyoroti kegagalan perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya. Alih-alih membuka ruang dialog dan menyerap aspirasi masyarakat, perusahaan justru menjadikan dana CSR/PPM sebagai alat tekanan dan ancaman. Padahal, CSR merupakan kewajiban perusahaan, bukan bentuk belas kasihan yang dapat dicabut sewaktu-waktu.

“Tindakan ini mencerminkan arogansi korporasi yang tidak menghargai hak-hak dasar manusia, baik hak pekerja maupun hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat,” tegas IMDU.

Tuntutan Ikatan Mahasiswa Desa Unsongi

Atas dasar tersebut, IMDU menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. PT Rezky Utama Jaya segera mencabut Surat Pemberitahuan Nomor 062/SPB-RUJ/XII/2025 dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada karyawan dan masyarakat.
2. Perusahaan wajib membayar upah penuh kepada seluruh karyawan tanpa pengecualian, karena terhentinya operasional bukan kesalahan pekerja.
3. Perusahaan harus membuka dialog yang jujur, terbuka, dan bermartabat dengan masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi guna menyelesaikan akar persoalan.
4. Pemerintah daerah serta Kementerian Ketenagakerjaan diminta melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hak pekerja.
5. Kepolisian dan aparat penegak hukum diminta menjamin keamanan serta melindungi hak konstitusional masyarakat yang akan melakukan aksi demonstrasi pada 30 Desember 2025.

IMDU menegaskan bahwa hak berdemonstrasi merupakan hak konstitusional yang tidak dapat diganggu gugat. Pekerja berhak atas upah yang adil tanpa ancaman sewenang-wenang, dan masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang sehat serta ruang partisipasi dalam kebijakan yang berdampak pada kehidupan mereka.

“Tidak ada korporasi, sebesar apa pun, yang boleh menginjak-injak hak-hak dasar rakyat. Demokrasi dan keadilan sosial harus ditegakkan, bukan dibungkam dengan ancaman ekonomi,” tutup pernyataan tersebut.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles