Palu, Japrinews.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) secara resmi mencabut dan membatalkan seluruh usulan Wilayah Pertambangan (WP) serta Rekomendasi Tata Ruang terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Blok WPR di wilayah tersebut.
Keputusan penting ini tertuang dalam Surat Bupati Parimo Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP tertanggal 10 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah di Palu.
Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik itu, Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menegaskan bahwa pencabutan dilakukan sebagai respons atas dinamika sosial yang muncul pasca diajukannya usulan WP dan WPR sebelumnya.
“Pasca diajukannya surat usulan tersebut, ternyata menimbulkan polemik yang cukup signifikan di tengah masyarakat Kabupaten Parigi Moutong,” tulis Bupati Erwin dalam surat resmi tersebut.
Pencabutan ini juga mempertimbangkan dua surat terdahulu, yakni:
Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tanggal 17 Juni 2025 tentang Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan (WP); dan
Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tentang Rekomendasi Tata Ruang Wilayah Pertambangan Rakyat dan Blok WPR di Kabupaten Parimo.
Selain itu, langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat DPRD Parimo Nomor 400.14.6/682/Bag.Umum tertanggal 9 Oktober 2025, yang berisi rekomendasi Komisi III DPRD Parimo terkait dampak sosial dari usulan pertambangan tersebut.
Atas dasar itu, Pemkab Parimo secara resmi menarik kembali dan membatalkan seluruh usulan WPR, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap aspirasi masyarakat serta hasil pengawasan legislatif daerah.
Surat pembatalan tersebut juga ditembuskan kepada lima instansi penting:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Kementerian ESDM
Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah
Dengan keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk meredam potensi konflik sosial, menjaga stabilitas daerah, dan memastikan setiap kebijakan pertambangan berpihak pada kepentingan masyarakat.


















