Jakarta, Japrinews.id – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara terkait polemik tunjangan rumah bagi anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan. Dasco menegaskan, tunjangan tersebut hanya berlaku selama satu tahun, mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
“Bahwa tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024 itu, anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata. Sehingga dipandang perlu, untuk kemudian memberikan fasilitas rumah berupa dana untuk kontrak rumah,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26/08/2025.
Ia menjelaskan, selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, anggota DPR menerima tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan. Dana tersebut, kata Dasco, bukan diberikan untuk konsumsi bulanan, melainkan akan dipakai untuk membiayai kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan DPR 2024–2029.
“Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan kontrak rumah. Jadi, itu diangsur selama setahun, Rp 50 juta per bulan, yang kemudian dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun,” tegasnya.
Dasco menambahkan, anggaran tunjangan tersebut awalnya belum tersedia sepenuhnya di tahun 2024, sehingga mekanisme pencairannya dilakukan secara bertahap.
“Karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, maka diangsur selama setahun. Itu murni untuk kepentingan kontrak rumah anggota DPR,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dasco mengaku tidak mengetahui secara detail dasar penetapan angka Rp 50 juta tersebut. Menurutnya, nominal itu biasanya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Sekretariat Jenderal DPR, dengan pertimbangan harga sewa rumah di Jakarta untuk jangka panjang.
Terkait pernyataan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang menyebut gaji bersih anggota DPR bisa mencapai Rp 100 juta per bulan, Dasco menegaskan angka itu muncul karena dihitung bersama tunjangan rumah.
“Kalau tunjangan perumahan itu sudah hilang, ya tidak sebesar itu lagi,” tandasnya


