Palu, Japrinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Menggelar rapat Paripurna dalam mmenyampaikan penjelasan resmi atas tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu dalam Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD kota Palu, pada hari Senin, 25/08/2025.
Rapat tersebut, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam paparannya, Wali Kota Palu, yang diwakili Usman, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, menegaskan bahwa perubahan APBD dilakukan sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Perubahan dilakukan karena adanya pentingnya pembangunan hukum daerah yang kuat agar kepastian hukum (rule of law) benar-benar terwujud.
“Produk hukum daerah harus disusun sesuai aturan, oleh lembaga yang berwenang, dan menghasilkan regulasi yang jelas serta mengikat. Dengan begitu, masyarakat dan pemerintah memiliki kepastian hukum dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” Ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T Djanggola, menyatakan DPRD menerima penjelasan eksekutif tersebut sebagai bagian dari pembicaraan tingkat I.
“Dengan berakhirnya penyampaian penjelasan Wali Kota Palu, maka rapat paripurna ini resmi ditutup pada tahapan mekanisme pembicaraan tingkat I,” tegasnya.


