24.2 C
Indonesia
Monday, December 8, 2025
spot_img

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Kerugian Negara Capai Rp578 Miliar

Jakarta, Japrinews.id — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam kasus korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar.

Majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski begitu, hakim menyebut tidak ditemukan keuntungan pribadi yang diperoleh Tom dari kejahatan tersebut.

Menanggapi putusan itu, baik Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak Tom Lembong menyatakan masih pikir-pikir dan akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan oleh pengadilan.

Kasus ini bermula saat Kejaksaan Agung menetapkan Tom sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Ia diduga menerbitkan kebijakan impor gula yang melanggar hukum saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015–2016 di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Dalam proses praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan, kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa seluruh kebijakan impor gula saat itu merupakan perintah Presiden dan telah diafirmasi oleh kepala negara. Namun, hakim tunggal Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan Tom pada 26 November 2024.

“Saya senantiasa menjalankan perintah Presiden, baik secara formal maupun informal, termasuk terkait kebijakan impor,” kata Tom dalam sidang praperadilan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkap bahwa nilai kerugian negara akibat praktik korupsi impor gula tersebut mencapai Rp578 miliar, berdasarkan laporan audit BPKP RI. Dalam dakwaan, Tom Lembong disebut bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp515 miliar.

Selain Tom, Kejagung juga menetapkan sembilan tersangka lain dari kalangan swasta yang terlibat dalam pengolahan gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Para tersangka berasal dari sejumlah perusahaan besar di sektor pangan dan industri pengolahan gula.

Tom mengaku kecewa atas dakwaan yang menurutnya tidak jelas dan tidak berdasar. “Soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas. Dakwaannya kabur,” tegasnya usai sidang pada 6 Maret 2025.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles