Jakarta, Japrinews.id — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak lagi dilakukan secara serentak mulai tahun 2029. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan uji materi di Gedung MK, Kamis 26/06/2025.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang serentak telah menimbulkan sejumlah persoalan serius, terutama pada Pemilu dan Pilkada 2024 lalu. Salah satunya adalah beban kerja yang sangat tinggi bagi penyelenggara pemilu, serta dampak terhadap kualitas penyelenggaraan pemilihan yang menurun.
“Pelaksanaan yang berhimpitan juga memengaruhi partai politik, khususnya dalam menyiapkan kader untuk berkontestasi dalam pemilu,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pemungutan suara dilakukan secara bertahap — pertama untuk pemilihan anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden, lalu setelah jeda waktu tertentu, dilanjutkan dengan pemilihan DPRD dan kepala daerah.
Selanjutnya, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyoroti dampak psikologis dan teknis dari pemilu serentak terhadap pemilih. Menurutnya, pemilih kerap mengalami kejenuhan akibat harus mencoblos terlalu banyak calon dalam satu waktu. Model lima kotak suara seperti yang digunakan dalam Pemilu 2024, dianggap menurunkan kualitas partisipasi pemilih.
“Fokus pemilih menjadi terpecah, sementara waktu pencoblosan terbatas. Ini secara tidak langsung menurunkan kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat,” ujar Saldi.
Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi penyelenggaraan pemilu yang lebih terencana dan efisien, baik bagi penyelenggara maupun pemilih. Selanjutnya, jeda antara Pemilu dan Pilkada akan diatur maksimal dua tahun hingga dua tahun enam bulan.
Pemilu serentak sebelumnya diberlakukan berdasarkan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, yang bertujuan memperkuat sistem presidensial. Pada 2024, Pemilu dan Pilkada dilaksanakan hampir bersamaan, mencakup pemilihan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota secara serentak.
Namun, evaluasi terhadap pelaksanaan tersebut menunjukkan bahwa model serentak penuh tidak lagi relevan dan justru membawa lebih banyak persoalan teknis dan substansial.
Dengan putusan terbaru ini, Indonesia akan menghadapi era baru pemilihan yang lebih terpisah namun diharapkan lebih berkualitas dan demokratis. (*)


