Mamuju, Japrinews.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat mengungkap 12 tersangka kasus narkotika sepanjang periode Januari hingga Juni 2025. Dari seluruh pengungkapan tersebut, BNNP Sulbar berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat total 524,0262 gram.
Fakta mencengangkan terkuak dalam penangkapan kali ini, setelah diketahui bahwa dua dari tersangka adalah pasangan suami istri yang juga merupakan oknum kepala desa, berinisial HJ dan HR, warga Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Pasangan ini diduga kuat menjadi pengendali utama peredaran sabu di wilayah perbatasan dan ditangkap aparat BNNP Sulbar di Desa Sibayu, Kecamatan Baleasang.
“Karena lokasi penangkapan berada di wilayah Sulbar, maka kami BNNP Sulbar memiliki kewenangan penuh untuk melakukan proses hukum,” ungkap Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Pol. Dilia Try Rahayu Setya Ningrum, dalam konferensi pers di Kantor BNNP Sulbar, dikutip media Rakyatsulbar.com pada Minggu, 15/06/2025.
Penangkapan oknum kepala desa ini sontak menghebohkan masyarakat sekitar. Aktivitas pemerintahan desa yang bersangkutan pun dilaporkan terganggu. “Heboh juga di sana. Tapi penangkapan kami lakukan sesuai prosedur dan disaksikan langsung oleh Kapolsek dan Camat setempat,” tambah Dilia.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Dilia juga mengungkap temuan mengejutkan di dalam lembaga pemasyarakatan, bahwa sekitar 80 persen penghuni lapas di wilayah tersebut terlibat kasus narkoba. Bahkan, dua warga binaan di Lapas Polman dan Rutan Randomayang terindikasi menjadi pengendali jaringan narkoba dari dalam sel.
Dalam pengungkapan kali ini, tersangka dengan barang bukti di bawah 5 gram dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, untuk kasus dengan barang bukti di atas 5 gram, seperti pengungkapan pada 18 Februari, 13 Maret, 15 Maret, dan 5 Juni 2025, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) undang-undang yang sama.
Ancaman hukumannya sangat berat, yakni penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.
BNNP Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba, termasuk yang dikendalikan dari balik jeruji besi.


