Palu, Japrinews.id – Polda Sulawesi Tengah memastikan kesiapan dalam mengamankan dan mengawal Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Banggai dan Parigi Moutong.
Hal ini disampikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan keputusan sengketa Pilkada di kedua kabupaten tersebut, Senin malam, 24/02/2025.
Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Banggai menggelar PSU di Kecamatan Toili dan Simpang Raya. Sementara itu KPU Kabupaten Parigi Moutong harus melaksanakan PSU secara keseluruhan.
“Polda Sulteng siap mengawal dan mengamankan PSU di dua kabupaten tersebut,” terang Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, di Palu, Selasa, 25/02/2025.
Djoko menjelaskan pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, KPU, dan Bawaslu setempat untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PSU.
“Pengamanan akan dikedepankan oleh Polres Banggai dan Polres Parigi Moutong, dengan asistensi serta dukungan personel dari Polda Sulteng,” ungkapnya.
Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat, tim pemenangan, serta simpatisan pasangan calon agar tetap tenang dan menjaga keamanan serta ketertiban pasca putusan MK.
“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati putusan MK dan menjaga situasi tetap kondusif demi kelancaran demokrasi,” ujar Djoko.***