Jakarta, Japrinews.id – Presiden Prabowo Subianto menyinggung vonis terdakwa Harvey Moeis yang dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi timah atau pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.
Hal itu diungkapkan Prabowo saat memberi arahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, 2025-2029.
“Saya mohon ya kalau sudah jelas, jelas melanggar, melanggar mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo gak ngerti hukum lagi,” tegas Prabowo di Bappenas, Jakarta, Senin, 30/12/2024.
Selanjutnya, Prabowo juga mengatakan, rakyat yang di pinggir jalan pun tahu bahwa ada koruptor yang divonis penjara cuma beberapa tahun, padahal merampok ratusan triliun.
“Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” kata dia.
Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ikut berkomentar mengenai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis.
Harvey merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Mahfud mengatakan hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun yang diberikan majelis hakim kepada Harvey sangat tidak logis.
“(Hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun bagi Harvey) tak logis. Itu menyentak rasa keadilan,” kata Mahfud sebagaimana disampaikan lewat akun media sosial X miliknya, @mohmahfudmd. (Z-9)