Example floating
Example floating
Parlementeria

DPRD Sulteng Evaluasi Program Berani Sehat, Sinkronisasi dengan BPJS Jadi Perhatian

13
×

DPRD Sulteng Evaluasi Program Berani Sehat, Sinkronisasi dengan BPJS Jadi Perhatian

Share this article
Komisi IV DPRD Sulteng gelar FGD rancangan peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang perubahan atas peraturan daerah Sulawesi Tengah nomor 1 tahun 2024. Foto: Humas DPRD Sulteng
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Selasa 13/10/2026.

Pembahasan tersebut difokuskan pada penguatan regulasi program Berani Sehat, terutama terkait sinkronisasi dengan layanan BPJS Kesehatan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat maupun tenaga kesehatan.

Kegiatan tersebut di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng dan dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Sulteng, H. Syarifuddin.

Dalam forum tersebut, Syarifuddin menyoroti dampak penerapan program Berani Sehat terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan. Menurutnya, muncul kecenderungan di masyarakat, khususnya peserta BPJS Mandiri, untuk menghentikan pembayaran iuran karena adanya program layanan kesehatan yang disediakan pemerintah daerah.

Kondisi ini, kata dia, perlu menjadi perhatian agar program Berani Sehat dapat berjalan beriringan dengan skema jaminan kesehatan nasional tanpa menimbulkan tumpang tindih pelayanan maupun ketidakpastian bagi masyarakat.

Selain persoalan kepesertaan, keterbatasan rumah sakit rujukan yang melayani program Berani Sehat juga menjadi sorotan. Syarifuddin menyebutkan, saat ini baru terdapat dua rumah sakit rujukan untuk program tersebut di Sulawesi Tengah. Jumlah itu dinilai belum memadai untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang mencapai sekitar tiga juta jiwa.

“Kita perlu memastikan program Berani Sehat berjalan dengan aturan yang jelas, sehingga masyarakat memahami hak dan prosedur untuk mendapatkan pelayanan. Jangan sampai keterbatasan fasilitas dan kurangnya sosialisasi justru menimbulkan kesalahpahaman antara masyarakat dan pihak rumah sakit,” ujar Syarifuddin.

Ia menegaskan, kejelasan regulasi menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam penyempurnaan Raperda. Tanpa aturan yang terukur, pelaksanaan program berpotensi menghadapi kendala, mulai dari akses layanan hingga persoalan pembayaran jasa medis tenaga kesehatan.

Karena itu, DPRD Sulteng mendorong agar sasaran penerima manfaat dan cakupan wilayah pelayanan Berani Sehat diatur secara spesifik. Sinkronisasi dengan BPJS Kesehatan juga diperlukan agar kedua skema pelayanan tersebut dapat saling mendukung dan memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

Menurut Syarifuddin, kepastian mengenai hak, insentif, serta pembayaran jasa medis tenaga kesehatan juga harus menjadi bagian dari perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.

FGD ini dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Sulteng H. Moh. Hidayat Pakamundi, Sekretaris Komisi IV Hj. Wiwik Jumatul Rofiah, serta anggota Komisi IV, yakni Hj. Zalzulmida A. Djanggola, Sri Atun, Yusuf, dan Mahfud Masuara.

Turut hadir tim penyusun, tenaga ahli, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Melalui pembahasan tersebut, Komisi IV DPRD Sulteng berharap perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan dapat menghasilkan regulasi yang lebih jelas, memperkuat koordinasi antarpelaksana program, serta menjamin pelayanan kesehatan yang adil, efektif, dan berkelanjutan bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *