Example floating
Example floating
Parlementeria

Komisi II DPRD Sulteng Bahas Penyempurnaan Naskah Akademik Ranperda Pertanian

16
×

Komisi II DPRD Sulteng Bahas Penyempurnaan Naskah Akademik Ranperda Pertanian

Share this article
Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD). Foto: Istimewa
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyempurnaan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pertanian, Selasa 13/10/2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu, dipimpin dan dibuka langsung oleh Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronal Gulla, ST.

FGD tersebut dihadiri anggota Komisi II DPRD Sulteng, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tenaga ahli Komisi II dan Bapemperda, tim penyusun naskah akademik dan Ranperda, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta Sekretariat DPRD Sulteng.

Pembahasan ini merupakan bagian dari upaya Komisi II DPRD Sulteng dalam menyempurnakan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian yang menjadi prakarsa Komisi II. Penyusunan regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan sektor pertanian di Sulawesi Tengah.

Sektor pertanian memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah, terutama dalam mendukung ketahanan pangan, membuka lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan pelaku usaha pertanian.

Seiring perkembangan teknologi, perubahan iklim global, dinamika pasar, serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, diperlukan regulasi daerah yang komprehensif, terpadu, dan berorientasi pada keberlanjutan.

Naskah akademik yang dibahas dalam FGD ini menjadi landasan ilmiah, teoritis, dan yuridis dalam pembentukan Ranperda. Materi penyusunannya mencakup sejumlah aspek strategis, mulai dari perencanaan pertanian, tata kelola lahan, penyediaan sarana dan prasarana, sistem budi daya, penanganan pascapanen, pemasaran hasil pertanian, hingga perlindungan petani.

Selain itu, penerapan teknologi pertanian yang ramah lingkungan juga menjadi salah satu aspek penting untuk mendukung pengembangan sektor pertanian yang berkelanjutan.

Melalui FGD ini, diharapkan masukan dan pembahasan bersama seluruh pihak terkait dapat menyempurnakan substansi naskah akademik, sehingga Ranperda yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan dan tantangan pertanian di Sulawesi Tengah.

Dengan adanya regulasi tersebut, penyelenggaraan pertanian diharapkan semakin terarah dan berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan serta mendorong peningkatan kesejahteraan petani di daerah.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *