Example floating
Example floating
Parlementeria

DPRD Kota Palu tutup Masa sidang Cawu II, dan Buka Masa Sidang pada Cawu III tahun 2026

9
×

DPRD Kota Palu tutup Masa sidang Cawu II, dan Buka Masa Sidang pada Cawu III tahun 2026

Share this article
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penutupan masa persidangan Catur Wulan (Cawu) II sekaligus pembukaan masa persidangan Cawu III tahun sidang 2026. Foto: Ris
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penutupan masa persidangan Catur Wulan (Cawu) II sekaligus pembukaan masa persidangan Cawu III tahun sidang 2026.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jalan Muhammad Hatta, Kamis (1/10/2026), dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muchlis U. Aca. Rapat dihadiri anggota DPRD Kota Palu, jajaran Pemerintah Kota Palu, unsur Forkopimda, pejabat perangkat daerah, serta undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Palu menekankan pentingnya pengawalan program dan anggaran tahun 2026, khususnya pada sisa tahun anggaran.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palu, H. Usman, mengatakan masa persidangan Cawu III menjadi momentum penting untuk mengevaluasi pelaksanaan agenda pemerintahan sekaligus memastikan berbagai persoalan yang masih membutuhkan tindak lanjut dapat segera ditangani.

“Penutupan masa persidangan ini merupakan kesempatan untuk menilai kembali pekerjaan yang telah kita laksanakan, melihat agenda yang telah diselesaikan, persoalan yang masih memerlukan tindak lanjut, serta langkah perbaikan yang harus menjadi perhatian pada masa persidangan berikutnya,” kata Usman.

Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD perlu memperkuat kerja sama dalam menjalankan fungsi pemerintahan, terutama terkait pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.

Memasuki masa persidangan Cawu III, Usman meminta setiap perangkat daerah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan anggaran tahun berjalan. Evaluasi tersebut mencakup perkembangan kegiatan, kesiapan penyelesaian pekerjaan, serta manfaat program yang telah dirasakan masyarakat.

Pemkot Palu juga menekankan pentingnya ketelitian dalam pembahasan kebijakan anggaran. Setiap keputusan harus didukung data yang memadai, target pendapatan yang realistis, serta prioritas belanja yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Selain pengawalan program dan anggaran, kesinambungan pelayanan dasar juga menjadi perhatian. Pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, kebersihan, pengelolaan lingkungan, dan infrastruktur dasar diharapkan tetap berjalan secara optimal.

Akses pelayanan publik juga perlu terus diperkuat, termasuk bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan.

Di bidang regulasi, Pemkot Palu mendorong peningkatan kualitas pembentukan peraturan daerah. Setiap rancangan regulasi diharapkan disusun berdasarkan kebutuhan yang jelas, sesuai kewenangan daerah, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Usman juga meminta perangkat daerah memberikan perhatian terhadap rekomendasi DPRD dan menyiapkan data yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung proses pembahasan maupun pengawasan.

“Setiap agenda pembahasan hendaknya memiliki tujuan yang jelas, didukung bahan yang lengkap serta diikuti dengan tindak lanjut yang dapat dipantau,” ujar Usman.

Terhadap aspirasi masyarakat yang belum dapat dipenuhi, pemerintah daerah diminta memberikan penjelasan secara terbuka, terutama terkait kendala yang dihadapi, kemampuan anggaran, serta rencana penanganannya.

Dengan memasuki masa persidangan Cawu III, Pemkot Palu berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD semakin diperkuat agar pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai target hingga akhir tahun anggaran 2026.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *