Example floating
Example floating
Politik

KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Ahmad Ali, Aliran Dana Gratifikasi Batu Bara Kukar Didalami

14
×

KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Ahmad Ali, Aliran Dana Gratifikasi Batu Bara Kukar Didalami

Share this article
Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, dikaitkan dengan pendalaman aliran dana perkara batu bara Kukar setelah KPK menyita uang Rp3,5 miliar. Foto: Dok. PSI.id
Example 468x60

Jakarta, Japrinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) periode 2025–2030, Ahmad Ali.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang yang disita penyidik diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi yang tengah ditangani KPK di Kukar.

“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 09/09/2026.

Dalam penyidikan tersebut, KPK juga mendalami mekanisme bisnis yang berkaitan dengan operasional pertambangan, termasuk jasa pendukung dan pengamanan jalur angkut atau hauling batu bara.

Jalur hauling menjadi salah satu bagian penting dalam kegiatan pertambangan karena digunakan untuk membawa hasil produksi dari lokasi tambang menuju dermaga.

KPK tengah menelusuri bagaimana pungutan atas penggunaan jalur tersebut dilakukan, pihak-pihak yang menerima aliran dana, serta peruntukan uang yang dikumpulkan.

Penyidik juga mencocokkan volume batu bara yang diangkut dengan besaran pungutan yang dikenakan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui secara lebih jelas pola aliran dana yang diduga berkaitan dengan gratifikasi.

Budi menyebut perkara tersebut tidak hanya melibatkan individu. KPK juga menemukan dugaan keterlibatan korporasi yang berperan dalam skema pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara.

“Ini kan perkara berkaitan dengan gratifikasi, ada penerimaan yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara berkaitan dengan per meter ton di wilayah Kabupaten Kukar di mana dalam penerimaan gratifikasi tersebut ada peran dari korporasi juga yang berperan secara aktif secara terstruktur,” jelasnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Penetapan tersangka korporasi itu menjadi bagian dari pengembangan perkara sekaligus upaya KPK menelusuri dan memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Rita telah divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari sejumlah pengusaha terkait proyek dan perizinan di Kukar.

Pada Februari 2025, KPK kemudian mengembangkan penyidikan terkait dugaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton produksi.

Dalam perkembangan berikutnya, pada Februari 2026 KPK menetapkan tiga korporasi tersebut sebagai tersangka. Penyidik kini terus menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk uang yang telah disita dari Ahmad Ali.

Terkait kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap Ahmad Ali maupun pihak lainnya, KPK menyatakan hal itu masih bergantung pada kebutuhan penyidikan dan perkembangan perkara.

Sumber: AFU.id

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *