Palu, Japrinews.id — Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah kembali menggelar rapat lanjutan Tim Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Rapat berlangsung Kamis, 03/09/2026, di ruang rapat Komisi IV Gedung Bidarawasia DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Moh. Yamin, Palu.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, H. Moh. Hidayat Pakamundi, SE, bersama Wakil Ketua Komisi IV, Hj. Wiwik Jumatul Rof’iah, S.Ag., MH. Turut hadir sejumlah anggota Komisi IV, tenaga ahli, serta Tim Penyusun Naskah Akademik.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan materi Naskah Akademik dan Ranperda sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi di bidang kesehatan. Melalui pembahasan tersebut, Komisi IV mendorong agar perubahan regulasi dapat disusun secara komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di Sulawesi Tengah.
Rapat lanjutan ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam memastikan Ranperda inisiatif DPRD memiliki landasan akademik dan substansi yang kuat sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.


















