Palu, Japrinews.id — Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti informasi terkait pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.900 pekerja di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Kabupaten Morowali.
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, mengatakan pihaknya akan segera menelusuri informasi tersebut dengan meminta penjelasan langsung dari pihak perusahaan. Saat ini, informasi mengenai kondisi para pekerja tersebut masih diperoleh DPRD melalui pemberitaan media.
Komisi yang membidangi urusan ketenagakerjaan itu berencana turun langsung ke lokasi PT GNI di Morowali. Selain itu, DPRD juga membuka opsi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan dan pemangku kepentingan terkait.
“Rencananya kami akan turun ke lapangan, baik itu ke PT GNI yang ada di Morowali atau mengundang RDP. Kami akan mengupas secara tuntas terkait dengan pemberhentian atau PHK tenaga kerja yang luar biasa massal ini,” ujar Hidayat, Selasa (11/8/2026).
Menurut Hidayat, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan status sekitar 1.900 pekerja tersebut. DPRD ingin mengetahui apakah para pekerja benar-benar telah terkena PHK atau masih berstatus dirumahkan sementara oleh perusahaan.
Ia menegaskan, apabila nantinya terbukti terjadi PHK, perusahaan harus memenuhi seluruh hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut mencakup pesangon, jaminan ketenagakerjaan, serta hak-hak lainnya yang melekat pada pekerja.
“Kita berharap proses-proses itu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, terkait dengan pesangonnya, terkait dengan jaminan-jaminannya,” katanya.
Hidayat mengakui kondisi perusahaan yang tidak stabil dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pengurangan tenaga kerja. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan hak para pekerja.
Komisi IV DPRD Sulteng, lanjut Hidayat, akan memastikan proses penyelesaian persoalan tersebut berjalan sesuai aturan. Jika dalam penelusuran ditemukan adanya hak pekerja yang tidak dipenuhi, DPRD tidak menutup kemungkinan mendorong persoalan tersebut untuk diproses melalui jalur hukum.
“Kita berharap dan mudah-mudahan jangan sampai terabaikan hak-hak kerja. Kalau misalnya ada pengabaian itu, maka ini akan berperkara kepada persoalan hukum,” tegasnya.
DPRD Sulteng berharap pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi ketenagakerjaan di PT GNI, termasuk alasan pengurangan tenaga kerja serta status dan hak para pekerja yang terdampak.









