Jakarta, Japrinews.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa penghapusan status guru honorer akan mulai berlaku secara efektif pada tahun 2027 melalui mekanisme penataan tenaga pendidik berbasis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan tersebut disampaikan di Jakarta, Rabu 06/05/2026, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah juga akan mengganti penyebutan “guru honorer” menjadi “guru non-ASN” karena istilah honorer tidak lagi diakui dalam regulasi kepegawaian nasional terbaru. Perubahan tersebut berdampak pada sistem administrasi pemerintahan yang secara bertahap menghapus status honorer di lingkungan pendidikan.
Sebelumnya, kebijakan ini direncanakan mulai diterapkan pada 2024. Namun, pelaksanaannya tertunda akibat kendala teknis serta belum siapnya sejumlah pemerintah daerah. Penetapan target tahun 2027 dilakukan agar proses transisi tenaga pendidik dapat berjalan lebih terstruktur tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa istilah guru honorer tidak akan lagi digunakan dalam sistem kepegawaian mendatang.
“Ke depan tidak ada lagi istilah guru honorer, yang ada adalah guru non-ASN,” ujar Abdul Mu’ti.
Menurutnya, perubahan terminologi tersebut merupakan bagian dari penyesuaian besar terhadap sistem kepegawaian di bawah kementerian pendidikan dan instansi terkait.
Meski demikian, tenaga pendidik yang saat ini masih berstatus non-ASN dipastikan tetap dapat menjalankan tugas mengajar dan tidak akan diberhentikan secara langsung. Pemerintah menyiapkan skema PPPK sebagai wadah penataan bagi para guru, termasuk mereka yang belum lolos seleksi sebelumnya.
Abdul Mu’ti juga mengungkapkan bahwa pemerintah menyiapkan opsi PPPK paruh waktu bagi tenaga pendidik yang belum berhasil dalam ujian kompetensi.
“Bagi yang belum lulus seleksi, ada opsi PPPK paruh waktu,” katanya.
Kebijakan tersebut diambil sebagai solusi untuk memberikan kepastian kerja bagi para guru non-ASN. Di sisi lain, sejumlah pemerintah daerah mulai melaporkan kendala fiskal dalam pembiayaan gaji tenaga pendidik non-ASN. Karena itu, pemerintah pusat membuka peluang bantuan bagi daerah yang memiliki keterbatasan anggaran.
Mendikdasmen menambahkan bahwa penjelasan teknis terkait penghapusan tenaga honorer akan dikoordinasikan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).


















