Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Parlementeria

DPRD Kota Palu dan Wali Kota Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025, Bahas Rasionalisasi PAD dan Arah Pembangunan Daerah

9
×

DPRD Kota Palu dan Wali Kota Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025, Bahas Rasionalisasi PAD dan Arah Pembangunan Daerah

Share this article
Ketua DPRD Kota Palu Menandatangani Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 Foto: Ris
Example 468x60

Palu, Japrinews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu bersama Wali Kota Palu menyepakati naskah Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang digelar Pada Senin, 30/06/2025.

Dalam penjelasannya, pimpinan DPRD menyampaikan bahwa Badan Anggaran mendapatkan alokasi waktu selama empat hari kerja, yakni mulai Senin 23 Juni hingga Kamis 26 Juni 2025. Sepanjang waktu tersebut, pembahasan dilakukan secara intensif untuk mengkaji seluruh aspek penting yang berkaitan dengan substansi dokumen perubahan KUA dan PPAS 2025.

Example 300x600

“Badan Anggaran telah mempertimbangkan aspek-aspek logis dan rasional sebagai dasar dialektika pembahasan. Dokumen ini akan menjadi pijakan penting menuju pembahasan lanjutan sesuai mekanisme tata tertib DPRD,” ujar Rico Djanggola, Ketua DPRD Kota Palu.

Selanjutnya, kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Palu terfokus pada rasionalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak daerah dan retribusi, klarifikasi terhadap dana transfer ke daerah, serta capaian PAD oleh sepuluh perangkat daerah pengampu pada semester I 2025. Badan Anggaran juga memperhatikan rencana perencanaan yang disusun dalam bentuk prognosis hingga akhir tahun anggaran berjalan.

Lebih lanjut, DPRD secara cermat mengkaji pagu indikatif tiap perangkat daerah agar terdapat keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah. Hal ini dianggap penting demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang sehat, akuntabel, dan efisien sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Badan Anggaran tidak hanya berpegang pada kerangka hukum pengelolaan keuangan, tetapi juga memedomani regulasi perencanaan pembangunan, mulai dari RPJPD dan RPJMD, serta harmonisasi dengan rencana pembangunan nasional,” lanjutnya.

Sebagai bentuk kehati-hatian, dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025 diuji kesesuaiannya terhadap sejumlah regulasi antara lain:

  1. Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025,
  2. Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ dan Nomor 900/833/SJ terkait penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah dan efisiensi belanja,
  3. Perda Kota Palu Nomor 4 Tahun 2021 tentang RPJMD 2021–2026, dan
  4. Perwali Nomor 10 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perwali Nomor 14 Tahun 2024 tentang RKPD TA 2025.

DPRD menegaskan, seluruh pembahasan dilakukan dengan pendekatan ilmiah dan akademis, melibatkan tim ahli dari kalangan akademisi untuk memastikan asumsi dan hipotesis kebijakan anggaran tepat sasaran. Hasil kesepakatan antara DPRD dan Pemkot Palu juga diarahkan untuk mendukung:

  1. Program kerja +35 Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil Pilkada 2024 sebagai landasan awal RPJMD 2025–2029 dengan pendekatan teknokratik,
  2. Pokok-pokok pikiran DPRD sebagai hasil pendekatan politis, dan
  3. Pendekatan-pendekatan pembangunan lainnya yang relevan dan strategis.

“Kami berharap postur perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 benar-benar mencerminkan sinergi antara harapan rakyat, visi pemerintah, dan peraturan perundang-undangan,” tutup pimpinan rapat.

Dengan disepakatinya perubahan KUA-PPAS ini, DPRD dan Pemerintah Kota Palu selangkah lebih maju dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD 2025 yang berpihak kepada rakyat dan menjamin kesinambungan pembangunan.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *